Sebut Dana Pensiun PNS Bebani Negara, Legislator: Sri Mulyani Jangan Buat Gaduh
RIAUMANDIRI.CO - Anggota Komisi XI DPR RI dari Gerindra Kamrussamad mengkritisi pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait rencana pemerintah mengubah skema pensiun bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan TNI/Polri.
“Mengubah skema pembiayaan APBN untuk pensiun PNS boleh dan sah-sah saja. Tapi, semua itu harus berangkat dari niat baik meningkatkan kesejahteraan PNS di masa pensiun, bukan berangkat dari narasi beban negara,” tegas Kamrussamad dalam keterangan tertulisnya, Rabu (31/8/2022).
Karena itu, dia meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani dagar tidak membuat kegaduhan yang tidak perlu tentang skema tersebut.
Kamrussamad menilai ucapan Menkeu Sri Mulyani yang menyebut dana pensiun PNS sebagai beban negara dapat memunculkan asumsi negatif dari publik.
“Sebab kalau tidak tepat narasinya, akan muncul anggapan dari publik dan khususnya PNS, bahwa pemerintah tidak menghargai pengabdian PNS,” jelasnya.
Kamrussamad mengatakan, skema pemberian dana pensiun PNS selama ini telah ditetapkan dalam peraturan yang berlaku. Untuk mengubah skema tersebut, dia mengingatkan Sri Mulyani untuk memikirkannya dengan matang, termasuk cara penyampaian yang baik kepada publik agar tak menimbulkan kegaduhan.
Dia merujuk pada ketentuan Pasal 6 ayat (1) PP 25/1981 sebagaimana telah diubah dengan PP 20/2013 tentang Asuransi Sosial PNS, bahwa PNS diwajibkan membayar iuran sebesar 8 persen dari penghasilan per bulan selama menjadi PNS. Dari skema inilah dibagi lagi menjadi dana pensiun dan JHT yang dikenal dengan skema pay as you go.
“Kalau skema pay as you go ini mau diubah menjadi fully funded, semua harus dipikirkan dengan matang. Aspek penganggaran dan sosialnya. Serta yang tidak kalah penting, penyampaiannya kepada masyarakat, agar tidak muncul kegaduhan,” tegas Kamrussamad. (*)